SERTIFIKASI GURU; PROGRAM KEBAIKAN SETENGAH HATI
Akhirnya pemerintah berniat juga untuk lebih memikirkan nasib guru di negeri ini. Rencananya pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru.Semakin tinggi gaji pokok semakin tinggi pula tunjangan profesi yang di berikan. Ini tak pelak menjadi angin segar bagi para “ Oemar Bakhri” di negeri ini. Kekurangan materil akan sedikit teratasi dengan adanya penambahan pendapatan di setiap bulannya.
Rencana ini juga akan turut serta meningkatkan prestise pekerjaan sebagai seorang guru, dengan adanya tunjangan profesi ini berarti guru semakin di lihat sebagai sebuah profesi, dengan begitu bekerja sebagai guru sebanding dengan bekerja dalam profesi pekerjaan lainya. Perkerjaan sebagai guru ti dak akan lagi di anggap sebagai pekerjaan kelas 2.
Sayangnya, hal tersebut tidak diberikan secara Cuma Cuma, karna ini berkaitan dengan peningkatan koprofesional-an, dan pada akhirnya juga akan berkaitan dengan kemampuan atau mutu seorang guru. Maka dari itu pemerintah memberikan ketentuan bahawa guru yang mendapat tunjangan profesi adalah guru yang telah tersertifikasi dan minimal telah berpendidikan Sarjana (S1).
Dengan adanya ketentuan tersebut, kurang lebih sebanyak 1,8 juta orang guru yang belum terkualifikasi S1 akan terkena dampak dari ketentuan ini. Untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, meraka akan berlomba lomba untuk melakukan peningkatan jenjang akademiknya menjadi setara S1. bisa dibayangkan berapa banyak guru yang akan kembali ke kampus dan berapa banyak ruang kelas yang akan mereka tinggalkan.
Pemerintah menyakini program sertifikasi ini akan serta merta menaikan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya program sertifikasi ini, pemerintah berharap guru menjadi lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas yang pada ujungnya akan meningkatkan kualitas lulusan anak didik tersebut. Pertanyaanya, apakah dengan peningkatang kualifikasi pendidikan seorang guru, otomatis dengan sendirinya ikut meningkatkan kualitasnya? Belum Tentu.
Mendidik bukanlah suatu pekerjaan teoritis yang mudah untuk dipetakan, begitu banyak aspek aspek yang harus di perhatikan untuk menjadikan kegiatan mendidik sesuai dengan harapan. Memang peningkatan kualifikasi seorang guru termasuk salah satu aspeknya, tapi itu hanya salah satu. Menjadi tenaga pendidik profesional tidaklah cukup dengan hanya mengenyam pendidikan 4-5 tahun, dibutuhkan waktu lebih dari itu.
Pada dasarnya Program sertifikasi guru sebenarnya merupakan sebuah langkah bagus, jika disesuaikan dengan kondisi di lapangan, bila tidak demikian program ini tidak hanya akan menghasilkan keprofesionalan teoritis semata tetapi juga berbagai masalah nantinya. Sebanyak 1.8 juta orang guru akan ikut serta dalam program sertifikasi ini, dari jumlah tersebut 1.4 juta merupakan guru SD/MI yang rata rata beru berpendidikan D2 dan SPG. Bagi guru lulusan D2 dibutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun untuk mendapat kualifikasi S1 agar bisa ikut dalam program sertifikasi , sedangkan bagi guru tamatan SPG dibutuhkan waktu lebih lama lagi sekitar 4-5 tahun, itu bukan rentang waktu yang sebentar dalam dunia pendidikan, jumlah waktu tersebut cukup untuk menghasilkan 5 tamatan rombongan belajar.
Jika 1.4 juta guru SD tersebut kembali kekampus, dan bila rata rata mereka memegang 1 kelas, maka hasilnya 1.4 juta kelas belajar akan terganggu selama mereka mengikuti pendidikan akademik. Walaupun mereka mengikuti kelas jauh dan hanya kuliah setiap sabtu dan minggu, tetapi perhatian besar mereka akan lebih tercurah kepada kegiatan perkuliahan.
Itu hanya masalah mengenai kegiatan belajar mengajar, belum lagi masalah lainya seperti keuangan, benar memang pemerintah daerah wajib menyediakan dana bagi program ini, tetapi sering bertele telenya birokrasi administari pemerintah bukan tak mungkin akan menghambat kucuran dana pendidikan ini, mau tidak mau guru harus menggunakan gaji bulanan yang ala kadarnya untuk membiayai program ambisius pemerintah ini.
Selain itu program ini juga akan menghasilkan sebuah kesenjangan sosial sementara, guru guru yang telah terkualifikasi S1 tentunya akan lebih dulu mengikuti program sertifikasi dan akan lebih dahulu pula mendapatkan tunjangan profesi , selanjutnya bagai mana dengan guru lain yang membutuhkan waktu 2-5 tahun untuk mengikuti program sertifikasi. Mereka akan habis habisan untuk megejar kualifikasi pendidikan S1 demi mendapatkan lembaran sertifikasi pemerintah. Apa lagi program ini berlangsung selama jangka waktu 10 tahun, dan jika selama jangka waktu tersebut siguru belum juga mendapatkan lembaran sertifikasi maka mereka di anggap tidak layak menjadi tenaga pendidik, jika sudah demikian siguru akan dipensiunkan sebagai tenaga pengajar milik pemerintah
Tak ayal seperti yang telah dijelaskan, ruang ruang belajar terganggu, lebih lagi bagi kelas penghujung yang akan mengikuti Ujian Nasional di akhir tahun pelajaran. Pada akhirnya kualitas pendidikan kitalah yang menjadi taruhanya, program yang pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah menjadi bumerang tersendiri.
Kenyataan kembali memperlihatkan bahwa pemerintah belum juga berpijak pada kondisi lapangan bagi program program mereka. Alangkah baiknya program sertifikasi ini diperuntukan bagi calon guru yang akan datang atau bagi guru yang tahun pengabdianya di bawah kurun waktu 10 tahun, sehingga tidak menimbulkan begitu banyak masalah bagi perkembangan pendidikan kita. Dan bagi guru yang telah mengabdi di atas 10 tahun tetap diberikan sertifikasi sebagai sebuah penghargaanpemerintah bagi jasa mereka dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga nantinya tidak ada lagi pameo Pahlawan tanpa tanda jasa.
Viewed 148 times by 114 viewers
sayangnya sertifikasi ini lebih menekankan persyaratan administratif, yang mana akhirnya seringkali diakali oleh peserta
jadi apa benar yang telah lulus sertifikasi benar-benar guru yang mumpuni???? saya kira perlu pembuktian…….