• Kawan,
    Ada satu hal yang mungkin terlupakan atau terabaikan dalam konsep distance learning baik dengan memanfaatkan e-learning maupun hybrid learning yaitu kontrak belajar (learning contract). Tahukah Anda bahwa dalam pembelajaran / pendidikan jarak jauh (distance learning), karena keterpisahan JARAK dalam tanda petik antara pemelajar dan tutor / instruktur / dosen / guru, maka menuntut dua atau mungkin tiga-lah konsekuensi utama.

    Pertama, adalah penting sekali digunakannya teknologi telekomunikasi. Bener gak? Ya, bener. Kalo gak gimana pembelajaran bisa terjadi? Orang guru dan murid terpisah jarak. Bersyukur sekarang telah ada teknologi informasi dan komunikasi seperti komputer dan internet yang dapat menunjang itu secara lebih efektif dan efisien, disamping teknologi lama seperti surat (bukan surat elektronik), radio, televisi, telepon. Pemanfaatan teknologi ini kita kenal dengan istilah “e-Learning.” Dulu, distance learning dikenal juga dengan istilah correspondence learning, karena komunikasi dilakukan melalui surat-menyurat via kantor pos. Kini, komunikasi bisa terjadi secara synchronous (video conference, computer conference, audio conference, chatting (text conference)) maupun asynchronous melalui e-mail, forum diskusi, milist de el el. Sehingga semua orang dewasa ini dapat belajar kapan saja, dimana saja dengan cara apa saja (learning anyttime, anywhere anyhow).

    Konsekuensi kedua, penting sekali diterapkannya sistem belajar mandiri. Kalo kata mbah Knowles dinamakan “self-directed learning” or “autonomous learning” menurut Philip Candy. Yang dimaksud dengan belajar mandiri adalah bahwa pemelajar (siswa/mahasiswa/peserta) diberikan otonomi yang luas alias kewenangan untuk menentukan apa yang akan ia pelajari, bagaimana mempelajarinya, dengan siapa atau dengan apa ia akan belajar, bagaimana keberhasilan belajarnya ia buktikan atau tunjukkan. Kemandirian belajar, dalam e-learning atau distance learning memang sangat menentukkan. Oleh karena itu, konsekuensi ketiga, mau gak mau harus paradigma pembelajarannya juga harus bergeser dari pendekatan “techer centered learning” menuju “student centered learning. Lagi-lagi, menurut istilah mbah Malcolm adalah Andragogy.

    Mengingat konsekuensi-konsekuensi di atas, salah satu tool penting yang dapat digunakan dalam e-learning yang mau ga mau jug harus menerapkan independent learning, adalah penggunaan “learning contract” menurut istilah mbah Knowles atau kita kenal sebagai Kontrak Belajar. Dalam kontrak belajar, katakanlah untuk satu course yang peserta ambil, ia menyatakan dengan jelas dan spesifik tentang pengetahuan, keterampilan atau sikap atau nilai-nilai apa saja yang ingin dia capai. Termasuk didalamnya aktifitas apa saja yang akan ia lakukan untuk mencapai tujuan tersebut, kapan aktifitas tersebut ia lakukan, dan bagaimana ia membuktikan bahwa tujuan yang telah ia tetapkan tersebut dicapai.

    Secara konvensional, kontrak belajar ini dibuat dalam matriks secara tertulis, dan disetujui oleh peserta itu sendiri dan tutor. Dalam perjalanannya, hal-hal tertentu yang sudah disepakati bersama dapat saja berubah. Artinya, bersifat tentatif, tapi benar-benar menjadi niat dan akad bersama untuk dilaksanakan. Lebih jelasnya, contoh learning contract versi mbah Knowles (1986) adalah seperti ini: learningcontracts.

    “Contract learning is, in essence, an alternative way of structuring a learning experience: It replaces a content plan with a process plan.” (Malcolm Knowles, 1986)

    Nah, kawan kawan sekalian. Dalam Learning Management System yang ada saat ini, misal Moodle, Atutor, Claroline, dan lain-lain, sepengetahuan saya, belum ada yang memasukan aplikasi konsep “learning contract” ini. Seandainya, learning contract tersebut dibuat kedalam bentuk aplikasi yang bisa dilakukan secara elektronik sebagaimana aplikasi assignment, maka akan lebih melengkapi fasilitas LMS itu sendiri sebagai kendaraan e-learning. Tentu saja dalam aplikasi tersebut, memungkinkan instruktur memberikan bimbingan atau arahan maupun secara fleksibel peserta bersangkutan memperbaharui kontrak belajarnya sendiri.

    Tulisan ini, merupakan kontribusi desain pembelajaran, untuk para pengembang e-Learning. Siapa yang sanggup ngembangin aplikasinya, hayoooooooo! Saya bukan bidangnya, jadi ta lempar di forum ini.

    SELAMAT BERDJOEANG! :)

    ditulis dalam sela-sela ngoprek bse yang bikin pusing, make us loss session!

     Viewed 9392 times by 1886 viewers

    This entry was posted on Monday, October 27th, 2008 at 10:30 pm and is filed under e-learning. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
  • 3 Comments

    Take a look at some of the responses we've had to this article.

    1. Syarif
      Posted on October 31st

      teori dan artikel TP…GOOD..GOOD…GOOD tapi kayaknya domain TP kebanyakan ada di produk-produk media pembelajaran yah. Dari TP jogja kami menghadirkan produk dan hal-hal lain yang berhubungan dengan produksi media di http://www.klik-m.com, baru online seminggu dari saya nulis pesan ini.

    2. Uwes A. Chaeruman
      Posted on November 1st

      yups. benar.

    3. salman.salsabila
      Posted on November 22nd

      Artikel yang menarik…

  • Post a Comment

    Let us know what you thought.

  • Name:

    Email (required):

    Website:

    Message: