• Association for Educational Communications and Technology (AECT) telah mengeluarkan dokumen yang berisi tentang standar, prosedur, dan kebijakan bagi penyelenggara program pendidikan yang akan menghasilkan ahli media dan teknolog pendidikan. Kiranya standar akreditasi ini perlu disebarluaskan dan bebas untuk didownload dan didiseminasikan kembali kepada semua pihak terkait.

    Dokumen ini berisi tidak lima standar yaitu standar desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan dan evaluasi, baik untuk program level dasar maupun lanjutan. Saya kira cocok sekali diadopsi untuk program S1, S2 dan S3 dalam bidang teknologi pendidikan.

    Selengkapnya silakan Anda download disini: aectstandardsrev2005.pdf. dokumen ini merupakan dokumen terbaru versi revisi tahun 2005.

     Viewed 16516 times by 1315 viewers

    This entry was posted on Tuesday, February 10th, 2009 at 12:26 pm and is filed under Instructional Technology. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
  • 5 Comments

    Take a look at some of the responses we've had to this article.

    1. edi subkhan
      Posted on February 19th

      Judul: Tirani Kapital dalam Pendidikan: Menolak UU Badan Hukum Pendidikan
      Penulis: Darmaningtyas, Edi Subkhan, dan I Fahmi-Panimbang
      Tebal Buku: xxix+412 halaman
      Penerbit: Damar Press dan Pustaka Yashiba (Jakarta)
      Tahun Terbit: Januari 2009

      Pendidikan adalah hak dasar setiap warga yang dilindungi oleh Undang Undang. Akan tetapi neoliberalisasi ekonomi yang menggurita di segala bidang telah pula menjalar ke pendidikan dan membawa pemahaman baru bahwa pendidikan adalah untuk mencari keuntungan (education for profit).

      Sungguh ironis, bila negara yang seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak warga untuk memperoleh pendidikan justru memfasilitasi liberalisasi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menghilangkan hak-hak warga atas pendidikan, seperti yang terlihat dalam UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan aturan pendukung lainnya. Kebijakan tersebut secara sistematis semakin memperkecil peranan negara dalam pembiayaan pendidikan. Akibatnya, hampir semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak lagi dapat diakses oleh kaum miskin, meski mereka memiliki kemampuan akademik yang baik. Pengelolaan pendidikan pun tidak berbeda dengan korporasi yang mementingkan segi efsiensi, efektivitas, dan produktivitas demi keuntungan fnansial. Dijadikannya pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan itulah salah satu agenda yang didesakkan oleh WTO. Demikian pula pengesahan UU BHP tidak lepas dari tekanan Bank Dunia melalui Proyek Pengembangan Relevansi dan Efsiensi Pendidikan Tinggi (Indonesia-Managing Higher Education for Relevance and Effciency Project, I-MHERE)

      Bahaya dari privatisasi dan liberalisasi pendidikan (tinggi) itu sudah diingatkan oleh Phillip Altbach (jurnal International Higher Education, No 23, 2001), yaitu bahwa jika pendidikan jika pendidikan tinggi di seluruh dunia tunduk pada pembatasan WTO, maka dunia akademis akan diubah secara signifkan. Ide bahwa universitas melayani kepentingan publik akan melemah dan universitas-universitas akan tunduk kepada semua tekanan-tekanan komersial di pasar-pasar yang dipaksakan oleh perjanjian internasional dan ketentuan-ketentuan hukum. Tunduknya dunia akademis pada kekakuan suatu pasar yang dipaksakan oleh WTO akan menghancurkan satu dari lembaga yang paling berharga dalam masyarakat mana pun.

      Buku ini memaparkan argumentasi mengapa neoliberalisasi pendidikan adalah kebijakan yang keliru. Dengan menggambarkan praktek-praktek neoliberalisasi pendidikan selama ini secara terperinci, dampak-dampak yang ditimbulkannya, serta menjelaskan perdebatan tentang dikeluarkannya kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memprivatisasi pendidikan, buku Tirani Kapital dalam Pendidikan ini secara cermat membongkar kesalahan berpikir para pengambil keputusan di Indonesia. Lebih dari itu, buku ini menawarkan strategi melawan neoliberalisasi pendidikan, seperti tercemin dalam UU BHP yang baru disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 lalu. Buku ini adalah bacaan wajib bagi mereka yang ingin memahami banyak hal tentang UU BHP, baik yang setuju maupun yang menentangnya.

      Nah, buku ini akan didiskusikan di aula Granada, Universitas Paramadina, pada 20 Februari 2009, pukul 15.00 WIB, dengan mendatangkan para penulisnya dan pembanding Bapak Utomo Dananjaya. Diskusi ini difasilitasi oleh Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK). Dapatkan juga bukunya dengan harga diskon…di tempat diskusi. Oke…ditunggu kedatannya..

      Salam,

      Edi Subkhan, ….?

      Uwes A. Chaeruman Reply:

      Setuju, mas! Kita harus dudukan posisi pendidikan pada temoat yang seharusnya …

    2. edi subkhan
      Posted on February 25th

      Mas Uwes…emailnya apa??? mo nyumbang artikel…tapi nanti klo ada artikelnya hehe….trims

    3. edi subkhan
      Posted on February 25th

      mas emailnya apa? ntar klo ada artikel tak kirimi…

      Uwes A. Chaeruman Reply:

      kalo mas edi mo nyumbang artikel dapat dikirim ke . tapi, mas edi dapat pula register dan langsung menjadi author di blog ini. saya sangat senang kalo mas edi ikut nulis disini. tinggal register aja kok.

  • Post a Comment

    Let us know what you thought.

  • Name:

    Email (required):

    Website:

    Message: